Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengasaraan atau penderitaan secara fisik, psikologi, seksual dan/atau penelantaran rumah tangga.
Siapa saja yang bisa menjadi korban?
Istri, suami, anak, pembantu rumah tangga, sopir, orang yang memiliki hubungan keluarga karena perkawinan, pengasuhan, perwakilan yang menetap dalam satu atap rumah tangga.
Apa saja bentuk KDRT?
Kekerasan fisik
Seperti mendorong, memukul, menampar, menendang, disundut rokok dan lain-lain yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat pada tubuh/fisik.
Kekerasan psikis
Seperti menghina, mencaci, mengumpat dan melarang seseorang bersosialisasi dengan lingkungannya, dimana kesemuanya mengakibatkan ketakutan, hilangnya percaya diri, munculnya rasa tidak berdaya, rasa tidak nyaman atau penderitaan psikis/jiwa berat.
Kekerasan seksual
Seperti pemaksaan hubungan seksual dengan cara-cara yang tidak dikehendaki pasangan, pemaksaan hubungan seksual dengan tujuan komersil atau perkosaan terhadap anggota keluarga, yang mengakibatkan ketidak nyamanan melakukan hubungan seksual atau bahkan trauma terhadap hubungan seksual.
Penelantaran ekonomi
Tidak dinafkahi untuk waktu yang cukup lama (sesuai kompilasi hukum islam)
Apa dampak KDRT?
Secara psikis, korban akan mengalami rasa cemas, stres, rendah diri, malu, ,menyalahkan diri sendiri, phobia (rasa takut berlebihan) dan depresi.
Secara fisik, korban akan mengalami gangguan fungsional dalam organ tubuhnya. Seperti luka memar, patang tulang, cacat permanen, atau jika korban mengalami kekerasan psikis maka dalam waktu 5 hingga 10 tahun ia akan mengalami pusing, sesak napas dan kelelahan tanpa jelas sebabnya.
Secara seksual, korban mengalami gangguan menstruasi, keguguran, infeksi saluran reproduksi dan penyakit menular sex.
Secara ekonomi, korban memiliki ketergantungan ekonomi dengan pelaku sehingga segala aktifitasnya dibawah kontrol pelaku.
Tindakan apa yang dapat dilakukan korban?
- ungkapkan kepada pelaku bahwa anda tidak dapat menerima (tidak merasa nyaman) dengan perbuatan pelaku.
- jika langkah pertama tidak berhasil, mintalah bantuan pihak ketiga, seperti teman, saudara atau keluarga untuk menjembatani komunikasi anda dengan pelaku.
- jika kekerasan masih terjadi, segera kumpulkan alat bukti seperti barang-barang ditempat kejadian, foto atau mintalah rekam medik kepada dokter jika anda mengalami luka, memar atau kerobekan. Bukti ini akan sangat berguna jika suatu saat anda berkeinginan menempuh jalur hukum.
- bagi suami atau istri amankan harta benda, surat-sutar berharga untuk menghindari perampasan atau penghabisan
- lapor ke polisi untuk meminta perlindungan
- atau anda dapat menghubungi kami di Women’s Crisis Center Jombang
Lembaga yang memberikan pelayanan langsung bagi perempuan korban kekerasan dan mendorong adanya perlindungan bagi perempuan dari kekerasan
Layanan apa yang diberikan WCC jombang?
- layanan bagi perempuan korabn kekerasan berbentuk ;
- tatap muka
- telepon
- surat
- layanan bagi masyarakat umum bebentuk ;
- informasi tentang isu perempuan
- data perempuan korban kekerasan
- menyediakan nara sumber atau fasilitator untuk dialog tentang isu perempuan.
Kami sadar bahwa masih banyak masyarakat yang menganggap kasus kekerasan dalam rumah tangga sebagai aib, oleh karena itu sudah merupakan tanggung jawab kami untuk merahasiakan identitas sesuai keinginan korban.
Berapa biaya untuk mendapatkan layanan WCC Jombang?
Pada dasarnya kami tidak memungut biaya apapun, namun jika masyarakat atau korban ingin memberikan infaq, maka kami akan menyalurkannya kepada korban yang membutuhkan sebagai subsidi silang.
ALAMAT WCC JOMBANG
Jl. Hos Cokroaminoto Gg. 1 (Masjid) No. 04 Jombatan Jombang
Telp. 0321 – 874320
Hp. 081 235 02062
Email : wccjombang@gmail.com