Friday, March 3, 2023

Program Lembaga

Program Lembaga WCC Jombang adalah sebagai berikut :


1.      Pengorganisiran Paralegal Komunitas Perempuan di Desa


Dalam memberikan layanan korban kekerasan berbasis gender, WCC Jombang melakukan pengorganisiran komunitas perempuan yang terbesar di 5 Desa dari 3 wilayah kecamatan, terdiri dari :


  • Komunitas Solidaritas Perempuan Desa Keras : Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, terdiri dari  25 Anggota, yang aktif sejak tahun 2014
  • Komunitas Peduli Perempuan Nglaban Bendet : Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, terdiri dari 15 Anggota, yang aktif sejak tahun 2015 

  • Komunitas Plabuhan Kreatif :Desa Plabuhan, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, terdiri dari 15 Anggota, yang aktif sejak tahun 2004 

  • Sahabat Perempuan Mojowarno : Desa Mojowarno, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, terdiri dari 15 Anggota, yang aktif sejak tahun 2015

  • Komunitas Perempuan Mojongapit : Desa Mojongapit, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, terdiri dari 13 Anggota, yang aktif sejak tahun 2015 

Berangkat dari peningkatan kapasitas yang dilakukan oleh WCC Jombang berupa Pelatihan, workshop dan Diskusi komunitas setiap bulan, paralegal perempuan yang ada di desa selain mampu melakukan pendampingan kasus kekerasan berbasis gender di wilayahnya juga mampu melakukan advokasi kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di desa melalui Peraturan Desa. Gerakan akar rumput yang ada di desa merupakan support system untuk membangun perubahan system yang responsif mendukung kepempimpinan perempuan serta layanan bagi perempuan korban kekerasan melalui  mekanisme layanan yang dikembangkannya. Pada Tahun 2019 ke lima komunitas membentuk Forum Layanan berbasis Komunitas Perempuan pada tahun 2019 hingga kini dan aktif terlibat dalam advokasi kebijakan di tingkat Kabupaten. 


2. Layanan Berbasis Komunitas Pesantren "Pesantren Care"

Tahun 2017 - Women’s Crisis Center Jombang telah mengembangkan layanan berbasis komunitas pesantren yang diketuai oleh bu nyai umdatul khairat , pengasuh pondok pesantren assaidiyah - yayasan bahrul ulum tambak beras jombang.

Meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan tidak berbanding lurus dengan jumlah lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan. Jombang yang mempunyai potensi pesantren dalam jumlah besar tenyata belum nampak keterlibatannya dalam penanganan kasus terhadap perempuan. Ini bisa dilihat dari penanganan kasus yang selama ini terlaksana, dimana masih ada satu hingga dua pesantren saja yang terlibat dalam penanganan perempuan korban kekerasan. Hal ini tentunya sangat disayangkan mengingat banyaknya jumlah pesantren yang tersebar di Kabupaten Jombang, namun belum banyak yang terlibat dalam penanganan dan pemulihan korban.

Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis pesantren sangat dibutuhkan keberadaannya mengingat fungsi pesantren salah satunya adalah untuk pemberdayaan masyarakat, sehingga perempuan sebagai korban kekerasan bisa ditangani dilingkup pesantren untuk kembali berdaya sediakala sebelum menjadi korban. Menjawab kebutuhan tersebut WCC Jombang bekerjasama dengan beberapa pondok pesantren di Jombang, berdiskusi bersama dalam kegiatan Workshop Pembentukan Layanan Berbasis Komunitas di Pesantren. Dalam kegiatan tersebut memunculkan beberapa rekomendasi diantaranya :


  1. Pembentukan “Pesantren Care” dengan melibatkan seluruh pondok pesantren di Jombang
  2. Melakukan kajian-kajian Alqur’an, Hadist dan fiqih yang Humanis dan Egaliter serta Berprespektif terhadap Perempuan 

  3. Melibatkan Santri dan Pengurus Pondok Pesantren dalam proses penanganan perempuan dan anak korban kekerasan

  4. Pondok pesantren assaidiyah - tengah menggodok peraturan di ponsok pesantren untuk pencegahan kekerasan seksual

3. Bentuk Layanan Pemilihan WCC Jombang
  • Trauma Helling Remaja bagi Remaja Survivor Kekerasan Seksual

Merupakan kegiatan trauma healling yang diselenggarakan WCC Jombang dalam rangka pemulihan psikologis korban dan penguatan wacana setiap satu bulan sekali. Survivor berusia antara  11– 18 Th , meliputi bentuk Perkosaan, Kekerasan Dalam Pacaran, Pelecehan Seksual  dan beberapa diantara peserta mengalami kehamilan tidak diinginkan. Setiap sesi pertemuan difaslitasi oleh Psikolog WCC Jombang. Best practice dari penyelenggaraan layanan pemulihan ini yakni adanya support dan dukungan pemerintah melalui program dana hibah pada tahun 2022 untuk penyusunan modul Trauma Healling Remaja    Penyintas kekerasan seksual yang melibatkan Jaringan Akademisi di 3 Perguruan Tinggi di Jombang   serta Tim Terpadu Penanganan kasus kekerasan Seksual di Kabupaten Jombang terdiri dari lintas    stakholder.

  • Pemberdayaan Survivor KDRT  “ Sekar Arum”

Merupakan Kegiatan rutinan setiap satu bulan sekali untuk program pemberdayaan bagi survivor KDRT perubahan penguatan wacana serta memberikan keterampilan tentang bagaimana Teknik pengeloaan lahan kebun untuk bisa dipraktikan dirumah , meliputi teknik pembibitan, pembuatan media tanam, mengenali jenis hama dan cara membasminya dengan bahan organik.

4. 1.     Jaringan Advokasi di Kabupaten Jombang

  • Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual 

Merupakan Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Women’s Crisis Center Jombang, YLBH-LBH Surabaya, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jombang, Gusdurian Jombang, Himpunan Mahasiswa Islam(HMI) Jombang, Lakpesdam NU Jombang, Narisakti Jombang, dan sekumpulan orang yang memiliki kepedulian untuk mengawal kasus kekerasan seksual di kabupaten jombang berkonsoldiasi sejak tahun 2019 untuk mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual yang struktural di Pondok Pesantren kecamatan Ploso Kabupaten Jombang.

Advokasi dimulai WCC Jombang sejak tahun 2017 dengan semangat mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual yang menyeret Putra kyai di salah satu pondok besar di kabupaten jombang sebagai pelaku  terhadap 5 santriwati pada tahun 2017. Rata-rata korban berusia 15 - 19 tahun saat kejadian. semua korban dikeluarkan dari pesantren dan dianggap sebagai gerombolan penyebar fitnah, bahkan diantara para korban dan saksi harus mendapatkan ancaman dan intimidasi. laporan kasus pada tahun 2018 sempat di SP3 oleh kepolisian dengan alasan tidak cukup bukti dan bukan perkara pidana. kemudian pada upaya pelaporan tahun 2019 , korban harus dihadapkan pada mekanisme pembuktian  yang lebih berorientasi pada hak-hak hukum terdakwa. pelaku diputus 7 tahun penjara dari tuntutan 16 tahun penjara. unsur relasi kuasa tidak menjadi pertimbangan hakim dalam penjatuhan vonis. 


  • Jaringan Aliansi Inklusi 

Jaringan Aliansi inklusi, merupakan jaringan Masyarakat Sipil dan Komunitas orang muda di kabupaten Jombang yang dikoordinir pendiriannya oleh WCC Jombang sejak Agustus 2022 koalisi perempuan Indonesia, Insan Genre, Forum Anak,Gusdurian, Kelas Volunteer difabel,Suara Difabel Mandiri, Himpunan Mahasiswa Islam,  Fatayat, Sanggar Hijau Indonesia, Gubug Sebaya, IPNU,IPPNU, Ikatan Pemuda Muhammadiyah,Palang Merah Indonesia, PKBI, KDS JCC Plus, Duta Kesehatan, Pesantren Care,  Posyandu Remaja,  Layanan Berbasis Komunitas, PMII, pemuda gereja, jaringan  media dari berbagai latar belakang dan lintas isu, baik isu Perlindungan perempuan dan anak, Isu Disabilitas, Isu HIS/AIDS, Pendampingan Remaja, maupun isu pemberdayaan perempuan di desa.
Tujuan dari Aliansi bersama ini yakni, sebagai wadah advokasi bersama untuk mendorong  kebijakan terkait penyelenggaraan layanan Kesehatan reproduksi di kabupaten Jombang.