Program Lembaga WCC Jombang adalah sebagai
berikut :
1. Pengorganisiran Paralegal Komunitas Perempuan di Desa
Dalam memberikan layanan korban kekerasan berbasis gender,
WCC Jombang melakukan pengorganisiran komunitas perempuan yang terbesar di 5
Desa dari 3 wilayah kecamatan, terdiri dari :
- Komunitas Solidaritas Perempuan Desa Keras : Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, terdiri dari 25 Anggota, yang aktif sejak tahun 2014
Komunitas Peduli Perempuan Nglaban Bendet : Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, terdiri dari 15 Anggota, yang aktif sejak tahun 2015
Komunitas Plabuhan Kreatif :Desa Plabuhan, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, terdiri dari 15 Anggota, yang aktif sejak tahun 2004
Sahabat Perempuan Mojowarno : Desa Mojowarno, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, terdiri dari 15 Anggota, yang aktif sejak tahun 2015
Komunitas Perempuan Mojongapit : Desa Mojongapit, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, terdiri dari 13 Anggota, yang aktif sejak tahun 2015
Meningkatnya jumlah kasus
kekerasan terhadap perempuan tidak berbanding lurus dengan jumlah lembaga
layanan bagi perempuan korban kekerasan. Jombang yang mempunyai potensi
pesantren dalam jumlah besar tenyata belum nampak keterlibatannya dalam
penanganan kasus terhadap perempuan. Ini bisa dilihat dari penanganan kasus
yang selama ini terlaksana, dimana masih ada satu hingga dua pesantren saja
yang terlibat dalam penanganan perempuan korban kekerasan. Hal ini tentunya
sangat disayangkan mengingat banyaknya jumlah pesantren yang tersebar di
Kabupaten Jombang, namun belum banyak yang terlibat dalam penanganan dan
pemulihan korban.
Penanganan kasus kekerasan
terhadap perempuan berbasis pesantren sangat dibutuhkan keberadaannya mengingat
fungsi pesantren salah satunya adalah untuk pemberdayaan masyarakat, sehingga
perempuan sebagai korban kekerasan bisa ditangani dilingkup pesantren untuk
kembali berdaya sediakala sebelum menjadi korban. Menjawab kebutuhan tersebut
WCC Jombang bekerjasama dengan beberapa pondok pesantren di Jombang, berdiskusi
bersama dalam kegiatan Workshop Pembentukan Layanan Berbasis Komunitas di
Pesantren. Dalam kegiatan tersebut memunculkan beberapa rekomendasi diantaranya
:
- Pembentukan “Pesantren Care” dengan melibatkan seluruh pondok pesantren di Jombang
Melakukan kajian-kajian Alqur’an, Hadist dan fiqih yang Humanis dan Egaliter serta Berprespektif terhadap Perempuan
Melibatkan Santri dan Pengurus Pondok Pesantren dalam proses penanganan perempuan dan anak korban kekerasan
Pondok pesantren assaidiyah - tengah menggodok peraturan di ponsok pesantren untuk pencegahan kekerasan seksual
- Trauma Helling Remaja bagi Remaja Survivor Kekerasan Seksual
Merupakan kegiatan trauma healling yang diselenggarakan WCC Jombang dalam rangka pemulihan psikologis korban dan penguatan wacana setiap satu bulan sekali. Survivor berusia antara 11– 18 Th , meliputi bentuk Perkosaan, Kekerasan Dalam Pacaran, Pelecehan Seksual dan beberapa diantara peserta mengalami kehamilan tidak diinginkan. Setiap sesi pertemuan difaslitasi oleh Psikolog WCC Jombang. Best practice dari penyelenggaraan layanan pemulihan ini yakni adanya support dan dukungan pemerintah melalui program dana hibah pada tahun 2022 untuk penyusunan modul Trauma Healling Remaja Penyintas kekerasan seksual yang melibatkan Jaringan Akademisi di 3 Perguruan Tinggi di Jombang serta Tim Terpadu Penanganan kasus kekerasan Seksual di Kabupaten Jombang terdiri dari lintas stakholder.
- Pemberdayaan Survivor KDRT “ Sekar Arum”
Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual
Merupakan Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Women’s Crisis Center Jombang, YLBH-LBH Surabaya, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jombang, Gusdurian Jombang, Himpunan Mahasiswa Islam(HMI) Jombang, Lakpesdam NU Jombang, Narisakti Jombang, dan sekumpulan orang yang memiliki kepedulian untuk mengawal kasus kekerasan seksual di kabupaten jombang berkonsoldiasi sejak tahun 2019 untuk mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual yang struktural di Pondok Pesantren kecamatan Ploso Kabupaten Jombang.
Advokasi dimulai WCC Jombang sejak tahun 2017 dengan semangat mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual yang menyeret Putra kyai di salah satu pondok besar di kabupaten jombang sebagai pelaku terhadap 5 santriwati pada tahun 2017. Rata-rata korban berusia 15 - 19 tahun saat kejadian. semua korban dikeluarkan dari pesantren dan dianggap sebagai gerombolan penyebar fitnah, bahkan diantara para korban dan saksi harus mendapatkan ancaman dan intimidasi. laporan kasus pada tahun 2018 sempat di SP3 oleh kepolisian dengan alasan tidak cukup bukti dan bukan perkara pidana. kemudian pada upaya pelaporan tahun 2019 , korban harus dihadapkan pada mekanisme pembuktian yang lebih berorientasi pada hak-hak hukum terdakwa. pelaku diputus 7 tahun penjara dari tuntutan 16 tahun penjara. unsur relasi kuasa tidak menjadi pertimbangan hakim dalam penjatuhan vonis.
Jaringan Aliansi Inklusi