Monday, May 12, 2014

Audiensi Dengan APH


WCC jombang sebagai lembaga pendampingan perempuan dan anak korban kekerasan mencoba melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini polres jombang untuk bersama- sama menjalankan UU PKDRT dan UUPA. Tepatnya pada Selasa, 06 Mei 2014 WCC jombang melakukan audiensi dengan Kapolres Jombang AKBP Tri Bisono Soemiharso, yang di mediatori oleh Kanit PPA Polres jombang. Dalam forum tersebut juga hadir Kasat Reskrim Rudi Darmawan, Kabag Humas Bpk Sugeng Widodo dan dari Sabhara.
Dalam diskusi tersebut, baik dari pihak WCC maupun pihak Polres bersama menyepakati bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera dihapuskan. Hal ini berangkat dari masing-masing pihak yang memiliki data kasus banyaknya tindak pidana Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) baik data dari UPPA maupun data kasus yang ditangani WCC. Dalam kaitannya WCC sebagai lembaga yang concern pada pendampingan korban kekerasan baik perempuan dan anak serta kepolisian sebagai APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) yang menangani pelaporan pidana bekerjasama untuk memaksimalkan fungsi masing-masing lembaga. Tak hanya wilayah rumah tangga (domestik) pembicaraan juga mengarah terhadap remaja dan anak yang akhir-akhir ini marak dikabarkan di media masa sebagai korban kekerasan seksual. Data menunjukkan bahwa tingkat tertinggi kekerasan seksual banyak terjadi antara pasangan muda-mudi, WCC menyebutnya KDP (Kekerasan Dalam Pacaran), pelecehan seksual-pun banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat (anak dengan ayah tiri, anak dengan kakek, serta anak dengan paman, dll). Hal ini menjadi keprihatinan bersama dan harus segera ditindak lanjuti. Maka. beberapa rekomendasi yang muncul setelah audiensi diantaranya:
1.      Bekerja sesuai dengan kapasitas masing-masing lembaga dalam penanganan korban kekerasan perempuan dan anak
2.      Berharap adanya keberpihakan kepada korban bagi APH khususnya UPPA selaku unit yang menangani kasus kekerasan perempuan dan anak, serta evaluasi strategi dalam melakukan proses penyidikan terhadap korban anak.
3.      Memperkuat P2TP2A sebagai forum pemerintah yang  memiliki fokus kerja pada pendampingan perempuan dan anak.
4.      Muncul harapan dari WCC sebagai pendamping korban kekerasan seksual agar mempertimbangkan alternative visum psikiatrikum sebagai salah satu alat bukti apabila hasil dari visum et repertum kurang signifikan.
5.      WCC Jombang berharap agar pelaku kekerasan terhadap perempuan bisa mendapatkan layanan konseling sebagai salah satu upaya perubahan perilaku.