WCC
jombang sebagai lembaga pendampingan perempuan dan anak korban kekerasan
mencoba melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini polres
jombang untuk bersama- sama menjalankan UU PKDRT dan UUPA. Tepatnya pada Selasa,
06 Mei 2014 WCC jombang melakukan audiensi dengan Kapolres Jombang AKBP Tri
Bisono Soemiharso, yang di mediatori oleh Kanit PPA Polres jombang. Dalam forum
tersebut juga hadir Kasat Reskrim Rudi Darmawan, Kabag Humas Bpk Sugeng Widodo
dan dari Sabhara.
Dalam
diskusi tersebut, baik dari pihak WCC maupun pihak Polres bersama menyepakati
bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera dihapuskan. Hal ini
berangkat dari masing-masing pihak yang memiliki data kasus banyaknya tindak
pidana Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) baik data dari UPPA maupun data kasus
yang ditangani WCC. Dalam kaitannya WCC sebagai lembaga yang concern pada
pendampingan korban kekerasan baik perempuan dan anak serta kepolisian sebagai
APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan
Anak) yang menangani pelaporan pidana bekerjasama untuk memaksimalkan fungsi
masing-masing lembaga. Tak hanya wilayah rumah tangga (domestik) pembicaraan
juga mengarah terhadap remaja dan anak yang akhir-akhir ini marak dikabarkan di
media masa sebagai korban kekerasan seksual. Data menunjukkan bahwa tingkat
tertinggi kekerasan seksual banyak terjadi antara pasangan muda-mudi, WCC
menyebutnya KDP (Kekerasan Dalam Pacaran), pelecehan seksual-pun banyak
dilakukan oleh orang-orang terdekat (anak dengan ayah tiri, anak dengan kakek,
serta anak dengan paman, dll). Hal ini menjadi keprihatinan bersama dan harus
segera ditindak lanjuti. Maka. beberapa rekomendasi yang muncul setelah
audiensi diantaranya:
1. Bekerja
sesuai dengan kapasitas masing-masing lembaga dalam penanganan korban kekerasan
perempuan dan anak
2. Berharap
adanya keberpihakan kepada korban bagi APH khususnya UPPA selaku unit yang
menangani kasus kekerasan perempuan dan anak, serta evaluasi strategi dalam
melakukan proses penyidikan terhadap korban anak.
3. Memperkuat
P2TP2A sebagai forum pemerintah yang
memiliki fokus kerja pada pendampingan perempuan dan anak.
4. Muncul
harapan dari WCC sebagai pendamping korban kekerasan seksual agar mempertimbangkan
alternative visum psikiatrikum sebagai salah satu alat bukti apabila hasil dari
visum et repertum kurang signifikan.
5. WCC
Jombang berharap agar pelaku kekerasan terhadap perempuan bisa mendapatkan
layanan konseling sebagai salah satu upaya perubahan perilaku.