Monday, March 12, 2018

Perempuan Korban Kekerasan & “ Profesi”


Fenomena Kekerasan Terhadap Perempuan di Kabupaten Jombang mengalami peningkatan setiap tahun, data WCC Jombang  tahun 2017 mencatat sebanyak 62 kasus Kekerasan Terhadap Perempuan terlapor, baik  jenis kasus KDRT maupun Kekerasan Seksual, hal ini merupakan permasalahan kompleks yang membutuhkan sinergisitas antar  lembaga  jejaring terlebih perhatian Pemerintah Kabupaten untuk melakukan perbaikan metode koordinasi dalam mekanisme penanganan perempuan dan anak korban kekerasan, hal ini menjadi penting sebab selama ini penyelesaian kasus Kekerasan Terhadap Perempuan  masih menyisakan banyak tantangan, baik  pemenuhan hak-hak korban,  maupun perilaku diskriminasi yang masih sering diterima korban baik di lingkungan masyarakat, lembaga penegak hukum, dinas pendidikan maupun banyak instansi lainnya, dalam hal ini termasuk belum adanya jaminan negara untuk mengawasi dan memastikan terlaksananya eksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan Agama dalam perkara KDRT.
Sejauh ini penanganan Perempuan korban kekerasan belum menyentuh keseluruhan aspek , sebab selama ini masih ada sejumlah korban yang kesulitan mengakses pendidikan pada usia remaja, kebutuhan ekonomi yang layak terutama perempuan korban KDRT yang minim ketrampilan , maupun akses keadilan hukum bagi korban Kekerasan seksual maupun KDRT. Tingginya angka cerai gugat membuktikan aspek pidana KDRT belum sepenuhnya menjadi pilihan korban KDRT. "Cerai gugat menjadi jalan pintas, karena belum komprehensifnya implementasi UU PKDRT, baik akses keadilan, perspektif aparat penegak hukum soal kekerasan berbasis gender dan pemulihan psikologis korban.
Berdasarkan data yang dihimpun WCC jombang menunjukan bahwa Korban maupun Pelaku tindak kekerasan tidak memandang usia, profesi maupun status sosial di masyarakat, Kekerasan seksual dan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) acap kali menimpa perempuan tanpa alasan dan pertanda. Di lihat dari sisi profesi menunjukan bahwa  kekerasan dalam rumah tangga terdapat beberapa pola yang cukup menarik untuk diperhatikan, yakni kekerasan lebih rentan terjadi pada ibu rumah tangga, berdasarkan data WCC Jombang menunjukan dari 19 kasus KDRT 18 kasus diantaranya adalah Kekerasan Terhadap Istri dan 1 Kasus Kekerasan Terhadap Anak (KTA), sekitar 37 % korban berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga, 26 % Karyawan swasta dan 26 % merupakan pedagang, 10 % lainnya merupakan pelajar dan pendamping UKM, namun demikian perempuan yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga tidak semua kebutuhan ekonominya tergantung pada suami sebab ada sejumlah perempuan yang berdaya secara ekonomi namun tidak dapat mengembangkan potensinya dan memilih menanggalkan karirnya di rumah disebabkan karena Kekerasan yang dialaminya baik kekerasan fisik maupun psikis fakta ini menunjukan kehidupan rumah tangga yang tidak setara sering kali menyebabkan perempuan tidak memiliki bargaining power dan rentan mengalami KDRT.
Kehidupan rumah tangga yang tidak setara tidak hanya menciptakan relasi kuasa namun juga kesewenang-wenangan yang dilakukan pelaku terhadap korban, fakta menunjukan banyak Pelaku KDRT justru miliki status sosial dimasyarakat yakni dari 19 Kasus KDRT 15 % diantaranya berprofesi sebagai PNS dan Perangkat Desa dan  85 % diantara terdiri dari Karyawan swasta, makelar, tukang, pedagang, Satpam , sopir serta pengangguran.
Sedangkan Data Kekerasan seksual menunjukan dari 43 kasus Kekerasan seksual diantara korban yang berstatus sebagai pelajar sebanyak 81 %, 9 % Ibu Rumah Tangga dan lainnya adalah Guru Paud dan pedangang, sedangkan dari 43 % pelaku , 9 % diantaranya merupakan guru korban baik Guru SMP, Dosen maupun guru ngaji, 19 % Pelajar, 16 % pengangguran dan selebihnya berprofesi sebagai kuli bangunan, sopir, pengamen, pelayan, karyawan dan juga petani. hal ini menunjukan banyak dari kasus kekerasan terjadi dalam lingkup institusi pendidikan walaupun tidak menutup kemungkinan perempuan yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga juga bisa menjadi korban.
Berdasarkan pemaparan fakta diatas menunjukan bahwa kasus Kekerasan Terhadap Perempuan merupakan permasalahan kompleks jika di tinjau dari segi profesi baik sisi korban maupun pelaku hal ini menunjukan ada bermacam aspek dalam penanganan Perempuan Korban Kekkerasan, Upaya Meningkatkan kesadaran masyarakat  tentang issu Kekerasan Terhadap Perempuan merupakan tanggungjawab yang membutuhkan komitmen  bersama antar steakholder , karena  kesadaran masyarakat merupakan aspek utama dalam mendorong dilakukannya gerak bersama penghapusan kekerasan terhadap perempuan, sehingga ketersediaan regulasi dan layanan yang baik merupakan hal mutlak yang menjadi tanggungjawab negara dalam pemenuhan hak-hak korban kekerasan.



By
Ana Abdillah