Tuesday, June 7, 2022

Vonis 8 Tahun Rohaniawan Pelaku Kekerasan Seksual di Mojowarno ; (Belum Berorientasi pada dampak korban ) Jombang, 7 Juni 2021

 

Vonis 8 Tahun Rohaniawan Pelaku Kekerasan Seksual  di Mojowarno ;

(Belum Berorientasi pada dampak korban )

Jombang, 7 Juni 2021


Masih segar diingatan kasus perkosaan dengan modus penyembuhan melalui ritual do`a yang dilakukan oleh seorang jemaat Persekutuan Do`a (PD) Efrata Mojowaro Jombang yakni Hendra Prasetyo Nugroho (39) kepada  anak perempuan berusia 14 tahun. Pelaku memperkosa korban sejak korban berusia 12 tahun dan pertama kali dilakukan pada 10 Agustus 2019 sampai dengan terakhir pada 6 Oktober 2021.

Pelaku memanfaatkan keluguan dan ketidakberdayaan korban yang hanya ingin sembuh dari sakit yang dideritanya. Sementara atas dasar ketaatan terhadap pelaku yang notabanenya adalah tokoh agama, orang tua korban tak pernah menaruh curiga.  Sampai kemudian korban menyadari bahwa yang dilakukan pelaku adalah memperkosanya, ia tidak kuat, merasa berdosa dan bersalah, korban yang masih berusia anak sempat melakukan percobaan bunuh diri dan terus menyalahkan diri sendiri. Orang tua korban yang melihat perubahan sikap korban, merasa sedih dan pelan-pelan meminta korban untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.

Mendengar pengakuan korban, orang tua korban memutuskan untuk melaporkan pelaku ke Polres Jombang pada 21 Oktober 2021. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Satu bulan kemudian pelaku berhasil ditangkap.

Dalam persidangan pada 19 April 2022, atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku/terdakwa maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Tuntutan 13 tahun pidana penjara, denda Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan. Setelah persidangan dengan agenda pleidoi, Sidang pembacaan Putusan sempat ditunda sebanyak dua kali oleh Hakim karena Majelis Hakim belum siap. Hingga pada 6 Juni 2022 Majelis Hakim menjatuhkan Putusan 8 tahun 8 bulan pidana penjara, denda Rp 100.000.000,- (seratus juta) subsidair 4 bulan.

Jika dikaji dari jumlah Putusan 8 Tahun yang dijatuhkan Hakim, tentu saja tak jauh berbeda dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang diajukan Kejaksaan Negeri Jombang terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor Perkara 131/Pid.B/2021/PN.Jbg yang sebelumnya pada tahap pembuktian oleh JPU terdakwa mendapat dituntut Pasal 293 (Pencabulan) dan oleh majelis hakim terdakwa di Putusan Bebas dari jerat hukum (dianggap kasus suka sama suka) namun pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung memutuskan terdakwa bersalah dan telah melanggar pasal 285 (Perkosaan).

Hal ini menunjukan bahwasanya perspektif hakim dalam memeriksa perkara kekerasan seksual sangat menentukan dalam proses pembuktian dipersidangan, dimana dalam menjatuhkan suatu perkara anak berhadapan dengan hukum, sesungguhnya harus berorientasi pada dampak yang ditimbulkan dari sebuah kejahatan. Dalam hal ini pelaku yang juga Pimpinan Persekutuan Do`a jelas melakukan perbuatan memperdaya anak dengan menggunakan dogma ajaran agama memanfaatkan keluguan anak agar percaya bahwa “hubungan seksual” adalah sarana berdo`a kepada Tuhan agar korban sembuh dari sakit yang dideritanya.

Selain merusak harkat dan martabat anak, perilaku kekerasan seksual juga membawa dampak yang akan terus ditanggung korban dan keluarga selama hidupnya. Walaupun sudah terlindungi LPSK korban tak lepas dari intimidasi dan stigma sosial yang menambah beban psikologi yang harus ia tanggung.

Putusan 8 Tahun 8 Bulan dari Tuntutan 13 Tahun adalah sebuah kemunduran dalam proses penegakan hukum dan tentu saja mengabaikan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (The Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women/CEDAW) dan Konvensi Hak-Hak Anak (United Nation Convention on The Rights of The Child).

Melihat fakta-fakta di atas, maka WCC Jombang mendesak:

1.             Mendesak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang untuk melakukan upaya hukum Banding

2.             Mendorong Pemerintah Kabupaten Jombang mendukung penuh upaya perlindungan dan pemulihan psikologis korban serta mengawal proses penegakan hukum dalam penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual khususnya terhadap kasus ini

 

 

Cp : Enha (0856 4552 7945)

Mundik (0857 3178-6100)