Tuesday, November 27, 2012

Kekerasan Dalam Pacaran


Istilah kerennya sich “dating violence”. Sebenarnya banyak terjadi disekitar kita, tapi masih sedikit yang mengerti persoalan ini. Maka kamu harus tau dan paham beberapa hal supaya bisa mengambil tindakan jika mengalaminya atau buat menolong teman yang menjadi korban. Pengen tahu lebih banyak? Terusin aja dech bacanya…. Kekerasan Dalam Pacaran
Ada nggak sih???
  • Yups!!! Kekerasan dalam pacaran emang ada, namun kebanyakan kita kalau sedang jatuh cinta menganggap bahwa pacar kita adalah segalanya dan kita rela melakukan apapun atau diperlakukan gimanapun demi si dia…
  • Bahkan perlakuan si dia yang terkadang buruk, kita anggap sebagai bagian dari perhatiannya. Jangan kita dibutakan dengan cinta, hingga kita tidak dapat lagi membedakan mana cinta sejati dan mana kekerasan.
  • karena cinta itu lemah lembut, sabar, rendah hati, toleransi, penuh kasih dan tidak ada kekerasan. Lalu cemburu berlebihan, membentak, memaki, memukul, menampar, dll itu semuanya bukannya cinta tapi kekerasan….!!!
Bentuk Kekerasan Dalam Pacaran
  • kekerasan fisik
misalnya memukul, menendang, menjambak rambut, mendorong sekuat tenaga, menampar, menonjok, mencekik, membakar bagian tubuh/menyundut dengan rokok, pemaksaan berhubungan seks, menggunakan alat, atau dengan sengaja mengajak seseorang ke tempat yang membahayakan keselamatan. Ini biasanya dilakukan karena kita tidak mau menuruti kemauannya atau kita dianggap telah melakukan kesalahan. Jangan di didiamkan saja begitu jadi korban non!!! Banyak lho di Indonesia kasus- kasus Kekerasan Dalam Pacaran yana awalnya berupa penganiayaan fisik, kemudain berakhr tragis dengan pembunuhan
  • kekerasan seksual
bentuknya bisa berupa pemaksaaan hubungan seksual (rabaan, ciuman, sentuhan) yang tidak kita kehendaki, nyuruh aborsi, dll.
Biasanya disertai beribu satu alasan tanpa persetujuan kita, ancaman akan ditinggalkan, atau bahkan ancaman kekerasan fisik.
  • Kekerasan psikis
Bentuknya kayak cacimakia-an, umpatan, hinaan, pemberian julukan yang mengandung olok-olok ; membuat seseorang menjadi bahan tertawaan ; mengancam, cemburu yang berlebihan, membatasi pasangannya untuk melakukan kegiatan yang disukai, pemerasan, mengisolasi, larangan berteman, dsb. Bentuk kekerasan seperti ini biasanya jarang disadari, karena memang wujudnya tidak kelihatan. Namun sebenarnya, kekerasan ini justru akan menimbulkan perasaan tertekan, tidak bebas dan tidak nyaman pada korbannya.
Waspadalah pada mitos yang menyesatkan
Mitos adalah pandangan atau keyakinan masyarakat tentang suatu hal. Biasanya, kalo teman, orang tua, eyang dll ngomong tentang suatu hal kita pasti langsung percaya. Padahal ada beberapa mitos yang belum tentu benar, bahkan kadang menyesatkan.
Coba simak dech!!!
Mitos
Mitos bahwa cemburu dan bentuk kekerasan lain dari pacar adalah bukti perhatian dari doi ke kita dan tanda kalo dia cinta banget.
Fakta
Itu bukan itu cinta say! Tetapi upaya mengontrol serta membatasi agar kita patuh dan selalu menuruti kemauan si dia
Mitos
Korban kekerasan juga punya andil dan memancing pelaku, jadi korban sendirilah yang menyebabkan kekerasan itu.
Fakta
Pelaku akan tetap melakukan kekerasan meski korban tidak melakukan apapun, dengan menyalahkan korban si pelaku berupaya membela diri dan melemparkan kesalahannya.
Mitos
Bahwa doi melakukan kekerasan fisik pada kita karena kita udah berbuat kesalahan yang membuat si doi marah
Jika kita menuruti apa kemauannya, si dia pasti tidak akan melakukannya.
Fakta
Ketika kita tidak melakukan suatu kesalahan apapun si doi tetap melakukan kekerasan.
Mitos
Kalo si doi udah minta maaf dan janji tidak akan melakukannya lagi, maka kita udah aman dan doi bener-bener tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Fakta
Kekerasan umumnya terjadi seperti siklus atau lingkaran yang akan terus kembali pada pola lamanya. Sesudah melakukan kekerasan, pelaku sering minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Tapi kita kudu waspada karena janji-janji itu sulit dipercaya.!!!
Mitos
Kita percaya, setelah doi melakukan kekerasan si doi akan sayang dan lebih mesra pada kita.
Fakta
Lebih banyak kekerasan yang kita alami daripasa hepinya.
Mitos
Kalo pacaran udah janji mau bertanggung jawab sebelum melakukan hubungan sexual, maka kita akan baik-baik saja, dan doi pasti menepati janjinya.
Fakta
Hati-hati dengan janji-janji manis dan rayuan “maut” yang dilontarkan laki-laki saat memaksa berhubungan sexual. Karena udah banyak kasus perempuan yang akhirnya ditinggalkan pasangannya setelah dinodai bahkan sampai hamil diluar nikah.
AKIBATNYA BAGI KITA
Umumnya korban kekerasan dalam kasus ini adalah perempuan. Ini diakibatkan adanya hubungan relasi gender yang tidak setara antar perempuan dan laki-laki. Perempuan dianggap lemah, dapat “diapa-apakan”, perempuan adalah obyek kekerasan dan harus tunduk pada laki-laki. Jelas dari pola yang tidak seimbang ini, yang rugi adalah perempuan. Sayangnya relasi hubungan yang timpang ini jarang disadari oleh perempuannya sendiri. Akibatnya, kita menerima begitu saja perlakukan tak adil ini dan menerima akibat buruknya, seperti ketakutan yang berlebihan, kesakitan, trauma dsb, sebagai konsekwensi berhubungan dengan laki-laki.
APA YANG HARUS DILAKUKAN BILA ANDA MENJADI KORBAN
  • Kita berhak atas tubuh dan jiwa kita, tak seorangpun berhak menggugat. Meski saling cinta tidak berarti pasangan boleh bertindak semau gue terhadap kita.
  • Harus berani menolak dan berkata “TIDAK” jika si doi mulai melakukan kekerasan.
  • Hati-hati terhadap rayuan dan janji manis si doi. Jika terjadi hubungan sexual, si doi bisa aja berdalih bahwa hal itu dilakukan suka sama suka. Jika ada perjanjian, buatlah secara tertulis dengan dibubuhi materai dan disertai saksi.
  • Jika menjadi korban, kita berhak untuk marah, kuatir dan merasa terhina. Laporkan ke polisi atau pihak berwenang lain, jika mengalami kekerasan.
  • Mintalah Lembaga bantuan Hukum untuk mendampingi.
SETIAP PELAKU KEKERASAN DAPAT DIHUKUM
  • Siapapun dia, sedekat apapun dia, bila dia melakukan kekerasan, maka dia telah melanggar hukum. Anda berhak untuk memperoleh keadilan. Maka dari itu, segeralah melapor ke polisi jika menjadi korban.
  • Jangan kuatir, sudah ada kok pasal-pasal yang bisa diterapkan sebagai perlindungan hukum antara lain UUPKDRT no 23 tahun 2004 (undang-undang pengahpusan kekerasan dalam rumah tangga), UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002.
JIKA HARUS KE PENGADILAN
    • Harus siap mental bila kasusmu diketahui oleh publik atau orang banyak
    • Cobalah untuk tetap bertahan, karena sering kali pelaku kekerasan sexual kemudian bebas karena korban merasa ketakutan membawa kasusnya kepengadilan dan tidak siap menghadapi hal-hal diatas.
    • Hubungi dan terus melakukan komunikasi dengan teman atau lembaga perempuan yang peduli terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
JOMBANG WOMEN’S CRISIS CENTER
Jl. Hos Cokroaminoto Gg. 1 (Masjid) No. 04 Jombatan Jombang
Telp 0321-874320
Email wccjombang@gmail.com