Tuesday, March 18, 2025

Saat Rumah Tidak Lagi Aman, Dinamika Kasus Kekerasan Seksual dalam Lingkup Keluarga Berdasarkan Data Catatan Tahunan WCC Jombang 2022 – 2024.

0 comments

 



Keluarga sering dianggap sebagai tempat yang aman bebas kekerasan, padahal dalam kenyataannya banyak kasus kekerasan seksual terjadi dalam lingkungan keluarga. Berdasarkan data laporan catatan tahunan WCC Jombang selama 3 tahun telah mendokumentasikan sebanyak 148 Kasus Kekerasan Seksual. Dari angka tersebut, sebanyak 26 pelakunya adalah orangtua korban, diantaranya  11 kasus pelaku Bapak tiri dan 15 kasus pelaku Bapak kandung. Dalam banyak kasus, korban kesulitan melaporkan kekerasan seksual yang terjadi karena berbagai faktor, seperti ancaman, rasa malu, ketergantungan ekonomi, atau bahkan kurangnya dukungan dari lingkungan sekitar.

 

WCC Jombang mencatat dari 11 kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Bapak tiri, sebanyak 4 kasus korban tidak mendapatkan dukungan dari ibu kandungnya untuk melaporkan kasusnya, hal itu terjadi karena adanya ketergantungan ekonomi, ketakutan akan kehilangan sumber penghasilan, selain itu juga adanya manipulasi emosional dari pelaku, pelaku seringkali menggunakan berbagai cara untuk mengendalikan korban dan orang-orang yang ada disekitarnya, termasuk ibu. Pelaku bisa membuat ibu merasa bahwa hal tersebut adalah “kesalahan” anak, pada kasus yang lain juga adanya harapan dari seorang istri bahwa pelaku akan berubah. Akibatnya, korban tidak hanya menghadapi trauma akibat kekerasan seksual, tetapi juga pengkhianatan dari sosok yang diharapkan bisa melindungi mereka. Kondisi tersebut dapat berdampak serius pada kesehatan mental korban, menyebabkan perasaan rendah diri, kehilangan kepercayaan terhadap orang lain, hingga kesulitan dalam menjalani kehidupan dimasa depan.

 

Sepanjang 2022 - 2024, Jika dirata-rata kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh orangtua korban  terjadi  lebih dari  1 tahun yang artinya butuh waktu lama hingga akhirnya terungkap. Hal ini karena beberapa alasan yang berkaitan dengan dinamika kekuasaan, stigma sosial, dan ketidakmampuan sistem untuk melindungi korban secara efektif. Selain itu adanya berbagai bentuk ancaman dari pelaku yang dialami oleh korban. Berikut ini adalah bentuk-bentuk ancaman yang berhasil di dokumentasikan oleh WCC Jombang, di antaranya :


1.      Adanya Bujuk rayu dan tipu muslihat

2.    Jika tidak menuruti keinginan pelaku korban akan ditinggal sendiri dijalan atau sawah, karena pelaku ketika menjalankan aksinya memilih di tempat-tempat sepi dan malam hari

3.      Korban tidak akan diberi uang saku

4.      Pelaku akan menyebarkan video perkosaannya ke teman-teman dan guru sekolahnya

5.      Korban akan dibunuh

6.      Pelaku tidak akan membiaya sekolah korban, apabila korban menolak

 

Dari berbagai ragam permasalahan perlindungan anak di kabupaten Jombang tentu menambah kemendesakan hadirnya peraturan daerah tentang PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang bisa memperkuat mekanisme perlindungan anak dengan memastikan :


1.      Anak-anak tahu hak kesehatan seksual dan reproduksi mereka

2.  Kolaborasi baik  antara lembaga lahanan pemerintah dan berbasis masyarakat  secara integratif dan TERPADU.

3. Adanya mekanisme pemberdayaan ekonomi  berkelanjutan untuk mengatasi ketergantungan perempuan pada pasangan  dan memberinya lebih banyak otonomi dalam membuat keputusan.

0 comments:

Post a Comment