Keluarga sering dianggap sebagai tempat yang aman bebas kekerasan, padahal dalam kenyataannya banyak kasus kekerasan seksual terjadi dalam lingkungan keluarga. Berdasarkan data laporan catatan tahunan WCC Jombang selama 3 tahun telah mendokumentasikan sebanyak 148 Kasus Kekerasan Seksual. Dari angka tersebut, sebanyak 26 pelakunya adalah orangtua korban, diantaranya 11 kasus pelaku Bapak tiri dan 15 kasus pelaku Bapak kandung. Dalam banyak kasus, korban kesulitan melaporkan kekerasan seksual yang terjadi karena berbagai faktor, seperti ancaman, rasa malu, ketergantungan ekonomi, atau bahkan kurangnya dukungan dari lingkungan sekitar.
WCC Jombang mencatat dari
11 kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Bapak tiri, sebanyak 4 kasus
korban tidak mendapatkan dukungan dari ibu kandungnya untuk melaporkan
kasusnya, hal itu terjadi karena adanya ketergantungan ekonomi, ketakutan akan
kehilangan sumber penghasilan, selain itu juga adanya manipulasi emosional dari
pelaku, pelaku seringkali menggunakan berbagai cara untuk mengendalikan korban
dan orang-orang yang ada disekitarnya, termasuk ibu. Pelaku bisa membuat ibu
merasa bahwa hal tersebut adalah “kesalahan” anak, pada kasus yang lain juga
adanya harapan dari seorang istri bahwa pelaku akan berubah. Akibatnya, korban
tidak hanya menghadapi trauma akibat kekerasan seksual, tetapi juga
pengkhianatan dari sosok yang diharapkan bisa melindungi mereka. Kondisi tersebut
dapat berdampak serius pada kesehatan mental korban, menyebabkan perasaan
rendah diri, kehilangan kepercayaan terhadap orang lain, hingga kesulitan dalam
menjalani kehidupan dimasa depan.
Sepanjang 2022 - 2024, Jika dirata-rata kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh orangtua korban terjadi lebih dari 1 tahun yang artinya butuh waktu lama hingga akhirnya terungkap. Hal ini karena beberapa alasan yang berkaitan dengan dinamika kekuasaan, stigma sosial, dan ketidakmampuan sistem untuk melindungi korban secara efektif. Selain itu adanya berbagai bentuk ancaman dari pelaku yang dialami oleh korban. Berikut ini adalah bentuk-bentuk ancaman yang berhasil di dokumentasikan oleh WCC Jombang, di antaranya :
1. Adanya Bujuk rayu dan tipu muslihat
2. Jika
tidak menuruti keinginan pelaku korban akan ditinggal sendiri dijalan atau sawah,
karena pelaku ketika menjalankan aksinya memilih di tempat-tempat sepi dan
malam hari
3. Korban
tidak akan diberi uang saku
4. Pelaku
akan menyebarkan video perkosaannya ke teman-teman dan guru sekolahnya
5. Korban
akan dibunuh
6. Pelaku
tidak akan membiaya sekolah korban, apabila korban menolak
Dari berbagai ragam
permasalahan perlindungan anak di kabupaten Jombang tentu menambah kemendesakan
hadirnya peraturan daerah tentang PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang
bisa memperkuat mekanisme perlindungan anak dengan memastikan :
1. Anak-anak
tahu hak kesehatan seksual dan reproduksi mereka
2. Kolaborasi baik antara lembaga lahanan pemerintah
dan berbasis masyarakat secara
integratif dan TERPADU.
3. Adanya
mekanisme pemberdayaan ekonomi
berkelanjutan untuk mengatasi ketergantungan perempuan pada
pasangan dan memberinya lebih banyak
otonomi dalam membuat keputusan.
