Fenomena Kekerasan Terhadap Perempuan di Kabupaten
Jombang mengalami peningkatan setiap tahun, data WCC Jombang tahun 2017 mencatat sebanyak 62 kasus
Kekerasan Terhadap Perempuan terlapor, baik
jenis kasus KDRT maupun Kekerasan Seksual, hal ini merupakan
permasalahan kompleks yang membutuhkan sinergisitas antar lembaga
jejaring terlebih perhatian Pemerintah Kabupaten untuk melakukan
perbaikan metode koordinasi dalam mekanisme penanganan perempuan dan anak
korban kekerasan, hal ini menjadi penting sebab selama ini penyelesaian kasus
Kekerasan Terhadap Perempuan masih
menyisakan banyak tantangan, baik
pemenuhan hak-hak korban, maupun
perilaku diskriminasi yang masih sering diterima korban baik di lingkungan masyarakat,
lembaga penegak hukum, dinas pendidikan maupun banyak instansi lainnya, dalam
hal ini termasuk belum adanya jaminan negara untuk mengawasi dan memastikan
terlaksananya eksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan Agama dalam perkara
KDRT.
Sejauh ini penanganan Perempuan korban kekerasan
belum menyentuh keseluruhan aspek , sebab selama ini masih ada sejumlah korban
yang kesulitan mengakses pendidikan pada usia remaja, kebutuhan ekonomi yang
layak terutama perempuan korban KDRT yang minim ketrampilan , maupun akses
keadilan hukum bagi korban Kekerasan seksual maupun KDRT. Tingginya angka cerai
gugat membuktikan aspek pidana KDRT belum sepenuhnya menjadi pilihan korban
KDRT. "Cerai gugat menjadi jalan pintas, karena belum komprehensifnya
implementasi UU PKDRT, baik akses keadilan, perspektif aparat penegak hukum
soal kekerasan berbasis gender dan pemulihan psikologis korban.
Berdasarkan data yang dihimpun WCC jombang menunjukan bahwa Korban
maupun Pelaku tindak kekerasan tidak memandang usia, profesi maupun status
sosial di masyarakat, Kekerasan seksual
dan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) acap kali menimpa perempuan tanpa
alasan dan pertanda. Di lihat dari sisi
profesi menunjukan bahwa kekerasan dalam
rumah tangga terdapat beberapa pola yang cukup menarik untuk diperhatikan,
yakni kekerasan lebih rentan terjadi pada ibu rumah tangga, berdasarkan data WCC Jombang menunjukan dari 19 kasus KDRT 18
kasus diantaranya adalah Kekerasan Terhadap Istri dan 1 Kasus Kekerasan
Terhadap Anak (KTA), sekitar 37 % korban berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga,
26 % Karyawan swasta dan 26 % merupakan pedagang, 10 % lainnya merupakan
pelajar dan pendamping UKM, namun demikian perempuan yang berprofesi sebagai
Ibu Rumah Tangga tidak semua kebutuhan ekonominya tergantung pada suami sebab
ada sejumlah perempuan yang berdaya secara ekonomi namun tidak dapat
mengembangkan potensinya dan memilih menanggalkan karirnya di rumah disebabkan
karena Kekerasan yang dialaminya baik kekerasan fisik maupun psikis fakta ini
menunjukan kehidupan rumah tangga yang tidak setara sering kali menyebabkan
perempuan tidak memiliki bargaining power dan rentan
mengalami KDRT.
Kehidupan rumah tangga yang tidak setara tidak hanya menciptakan
relasi kuasa namun juga kesewenang-wenangan yang dilakukan pelaku terhadap
korban, fakta menunjukan banyak Pelaku KDRT justru miliki status sosial
dimasyarakat yakni dari 19 Kasus KDRT 15 % diantaranya berprofesi sebagai PNS
dan Perangkat Desa dan 85 % diantara terdiri
dari Karyawan swasta, makelar, tukang, pedagang, Satpam , sopir serta
pengangguran.
Sedangkan
Data Kekerasan seksual menunjukan dari 43 kasus Kekerasan seksual diantara
korban yang berstatus sebagai pelajar sebanyak 81 %, 9 % Ibu Rumah Tangga dan lainnya
adalah Guru Paud dan pedangang, sedangkan dari 43 % pelaku , 9 % diantaranya
merupakan guru korban baik Guru SMP, Dosen maupun guru ngaji, 19 % Pelajar, 16
% pengangguran dan selebihnya berprofesi sebagai kuli bangunan, sopir,
pengamen, pelayan, karyawan dan juga petani. hal ini menunjukan banyak dari
kasus kekerasan terjadi dalam lingkup institusi pendidikan walaupun tidak
menutup kemungkinan perempuan yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga juga
bisa menjadi korban.
Berdasarkan pemaparan fakta diatas menunjukan bahwa
kasus Kekerasan Terhadap Perempuan merupakan permasalahan kompleks jika di
tinjau dari segi profesi baik sisi korban maupun pelaku hal ini menunjukan ada bermacam
aspek dalam penanganan Perempuan Korban Kekkerasan, Upaya Meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang issu
Kekerasan Terhadap Perempuan merupakan tanggungjawab yang membutuhkan komitmen bersama antar steakholder , karena kesadaran masyarakat merupakan aspek utama dalam
mendorong dilakukannya gerak bersama penghapusan kekerasan terhadap perempuan,
sehingga ketersediaan regulasi dan layanan yang baik merupakan hal mutlak yang
menjadi tanggungjawab negara dalam pemenuhan hak-hak korban kekerasan.
By
Ana Abdillah