Gambar Ilustrasi Dokumentasi WCC Jombang |
Pada tanggal 30 Agustus 2024, Kementerian Agama Kabupaten Jombang mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B-2645/Kk.13.12.02/PP.00/08/2024 yang serta segera menunjuk petugas, memfungsikan unit pada Satuan Pendidikan atau membentuk Unit Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan sebagaimana mandat diterbitkannya PMA No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan dibawah naungan Kementerian Agama, surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala RA, MI, MTs dan MA, Pengasuh Pondok Pesantren, Kepala Madrasah Diniyah, Pengawas Madrasah dan PAI Penyuluh Agama Se Kabupaten Jombang. Surat edaran tersebut sebagai bentuk komitmen Kementerian Agama Kabupaten Jombang dalam mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual serta memberikan jaminan ketidakberulangan tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Sebelumnya Pada tanggal 3 Juli 2024, Women’s Crisis Center (WCC) Jombang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi aturan PMA tentang PPKS (Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual) yang diikuti
oleh 16 MTsN Se-Kabupaten Jombang, kegiatan tersebut bertempat di Aula
Kementerian Agama Jombang. Narasumber dari kegiatan sosialisasi tersebut adalah Ibu Leily I, S.Pd.,M.Si. bidang Analis Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama
Jombang.
Dalam diskusi tersebut, telah
teridentifikasi beragam tantangan yang dihadapi oleh
sekolah, termasuk belum
adanya dukungan yang cukup untuk sosialisasi kebijakan
dan implementasi yang memadai di tingkat sekolah. Dalam hal ini, pendekatan
sistem, seperti penguatan tata kelola, pelatihan, pemberdayaan guru dan tenaga
kependidikan, serta peningkatan peran peserta didik dan masyarakat, sangat
penting. Sehingga dalam kegiatan ini
dilakukan upaya untuk merumuskan rekomendasi yang mencatat seputar implementasi
kebijakan, termasuk sosialisasi, pengawasan, serta sumber daya.
Narasumber
dari Kementrian Agama memberikan penjelasan tentang definisi kekerasan seksual
mengacu pada Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 dan ragam bentuk yang
ada serta permasalahan dalam pencegahan dan penanganannya di lingkungan
pendidikan. Beliau juga memberikan sorotan tentang urgensi aturan ini yang
menjadi jaminan dan perlindungan bagi siswa dan tenaga pendidik dari kekerasan
seksual. Berbagai langkah tindak lanjut yang telah dirumuskan pada kegiatan
tersebut adalah:
1. Peningkatan kapasitas tenaga
pendidik, khususnya guru Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus melalui
sosialisasi Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
2. Sosialisasi Program Kesehatan
Reproduksi Siswa pada awal tahun ajaran baru.
3. Pelatihan literasi digital bagi
guru dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di sekolah.
Dengan adanya kebijakan dan upaya sosialisasi ini, diharapkan semua pihak di lingkungan pendidikan dapat lebih memahami dan mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan serta penanganan kekerasan seksual, sehingga tercipta lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan peserta didik. (Ayu)