Wednesday, August 20, 2025

WCC Jombang Dorong Kesetaraan Gender melalui Diskusi Anti Korupsi dan Kebijakan Publik

0 comments


Kemerdekaan tidak hanya berarti bebas dari penjajahan, tetapi juga bebas dari penindasan sosial, politik, dan ekonomi. Bagi perempuan, kemerdekaan bermakna adanya kesetaraan hak dan kesempatan dengan laki-laki dalam pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan politik. Kesetaraan pendidikan tercermin ketika perempuan dan laki-laki memperoleh akses, kesempatan, serta perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.


Dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-80, WCC Jombang menyelenggarakan diskusi bertema ‘Tindak Pidana Korupsi, Perempuan, dan Kebijakan Publik’ dengan narasumber Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Athoillah. Kegiatan ini melibatkan tidak hanya staf internal WCC, tetapi juga jaringan perempuan dari Aliansi Inklusi Jombang dan Rumah Dara, sebagai wujud komitmen bersama memperjuangkan keadilan dan kesetaraan gender dalam kebijakan publik.


Diskusi diawali dengan penjelasan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim Athoillah menegaskan bahwa putusan perkara korupsi tidak hanya dilihat dari besarnya kerugian negara, tetapi juga dari adanya niat jahat dan rangkaian perbuatan koruptif yang dilakukan. Pemahaman ini penting agar pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada angka kerugian negara, tetapi juga pada dampak sosial yang ditimbulkannya, termasuk kerentanan yang dialami perempuan.” (Moen)

0 comments:

Post a Comment