Kemerdekaan tidak hanya berarti bebas dari penjajahan, tetapi juga bebas dari penindasan
sosial, politik, dan ekonomi. Bagi perempuan, kemerdekaan bermakna adanya
kesetaraan hak dan kesempatan dengan laki-laki dalam pendidikan, kesehatan,
pekerjaan, dan politik. Kesetaraan pendidikan tercermin ketika perempuan dan
laki-laki memperoleh akses, kesempatan, serta perlakuan yang sama tanpa
diskriminasi.
Dalam
rangka Hari Kemerdekaan ke-80, WCC Jombang menyelenggarakan diskusi bertema ‘Tindak
Pidana Korupsi, Perempuan, dan Kebijakan Publik’ dengan narasumber Hakim
Pengadilan Tipikor Surabaya, Athoillah. Kegiatan ini melibatkan tidak hanya
staf internal WCC, tetapi juga jaringan perempuan dari Aliansi Inklusi Jombang
dan Rumah Dara, sebagai wujud komitmen bersama memperjuangkan keadilan dan
kesetaraan gender dalam kebijakan publik.
Diskusi
diawali dengan penjelasan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim Athoillah menegaskan bahwa putusan perkara korupsi tidak hanya
dilihat dari besarnya kerugian negara, tetapi juga dari adanya niat jahat dan
rangkaian perbuatan koruptif yang dilakukan. Pemahaman ini penting agar
pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada angka kerugian negara,
tetapi juga pada dampak sosial yang ditimbulkannya, termasuk kerentanan yang
dialami perempuan.” (Moen)

0 comments:
Post a Comment